Jumat, 29 Mei 2015

Hukum Laut dan Peraturan Perikanan (Maritime Law and Fisheries Regulation)



Ringkasan Materi Hukum Maritim dan Peraturan Perikanan
Oleh : Saadah, S.Pi.


Buku Harian  Yang harus ada di kapal
1.      Buku Harian Mesin
2.     Buku harian kapal/Deck
3.     Buku harian Radio
Kapal yang harus menyelenggarakan buku harian adalah yang isi kotornya lebih dari 500 m3 isi kotornya
Larangan-larangan dan keharusan dalam pengisian Buku Harian Kapal …
1.       Dilarang mencoret-coret
2.       Menghapus
3.       Merobek
4.       Mengosongkan halaman buku harian kapal
5.       Menyisipkan halaman (tiap-tiap buku diberi nomor halaman)
6.       Harus diisi tiap hari oleh nakhoda/mualim I untuk menghindari lupa, kekeliruan waktu, buku ini diserahkan untuk diperiksa setiap akhir pelayaran kepada syahbandar dan ditandatangani
Hal-hal yang harus dicatat dalam buku harian kapal :
1.      Lautan tempat berlayar
2.     Tempat  tolak dan tujuan
3.     Penyebab terjadinya kebakaran
4.     Waktu kejadian
5.     Jam jaga
6.     Penanggulangan kejadian
Manfaat penyelenggaraan Buku Harian Kapal adalah :
1.       Bukti pertanggungjawaban nakhoda
2.       Bukti otentik setiap tindakan dan kejadian  di atas kapal
3.       Mempermudah segi control
Wilayah pengelolaan Perikanan (WPP) RI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian dan pengembangan perikanan meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, Zona tambahan dan ZEEI (Permen KP No. 1 tahun 2009)
Indonesia dibagi menjadi 11 WPP RI untuk penangkapan/pembudidayaan ikan meliputi : perairan Indonesia, ZEEI, sungai, danau, waduk, rawa, dan genanngan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah RI
Apa Pengertian Mahkamah Pelayaran :
Mahkamah Pelayaran adalah suatu badan peradilan yang berada di bawah menteri perhubungan, bertugas untuk mengadili kasus-kasus/pelanggaran terhadap keselamatan pelayaran yang diajukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Fungsi Mahkamah Pelayaran :
Melaksanakan penelitian sebab-sebab kecelakaan dan penentuan ada atau tidak adanya kesalahan dan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh nakhoda atau pemimpin kapal dan atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan.
Tugas mahkamah Pelayaran :
1.       Menyelidiki sebab-sebab kecelakaan
2.       Menyelidiki perwira yang bersalah
3.       Menyelidiki perwira-perwira yang tidak cakap
4.       Menyelidiki perwira-perwira yang tidak senonoh
Mahkamah berhak memberikan jenis-jenis hukuman yaitu :
1.       Teguran
2.       Pencabutan wewenang/jabatan maksimal 2 tahun
3.       Pencabutan wewenang untuk selamanya. Bila setelah diteliti seseorang pelaut ternyata betul-betul tidak cakap
Pengertian Penyakit karantina
Ialah suatu tindakan untuk mencegah tersebar luasnya penyakit atau sesuatu yang diduga penyakit tertentu, seperti yang tercantum dalam peraturan kesehatan internasional 1969
Penyakit yang dinyatakan sebagai penyakit karantina adalah :
1.       Kolera
2.       Demam kuning (hepatisis)
3.       Cacar
4.       Pes
Kelaiklautan laut
Adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hokum kapal untuk berlayar di perairan tertentu
Kesalamatan kapal adalah keadaan kapal yang telah memenuhi persyaratan material, kontruksi, bangunan permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio dan elektronika kapal, yang dibuktikan dengan sertifilkat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian
Syarat kapal laik laut adalah kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan :
1.       Keselamatan kapal, penumpang maupun muatan
2.       Pencegahan pencemaran perairan dari kapal
3.       Legalitas kapal, awak kapal, penumpang  dan muatan
4.       Kelengkapan sertifikat
Syahbandar adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pejabat pengawasan pelayaran