Jumat, 29 Mei 2015

Hukum Laut dan Peraturan Perikanan (Maritime Law and Fisheries Regulation)



Ringkasan Materi Hukum Maritim dan Peraturan Perikanan
Oleh : Saadah, S.Pi.


Buku Harian  Yang harus ada di kapal
1.      Buku Harian Mesin
2.     Buku harian kapal/Deck
3.     Buku harian Radio
Kapal yang harus menyelenggarakan buku harian adalah yang isi kotornya lebih dari 500 m3 isi kotornya
Larangan-larangan dan keharusan dalam pengisian Buku Harian Kapal …
1.       Dilarang mencoret-coret
2.       Menghapus
3.       Merobek
4.       Mengosongkan halaman buku harian kapal
5.       Menyisipkan halaman (tiap-tiap buku diberi nomor halaman)
6.       Harus diisi tiap hari oleh nakhoda/mualim I untuk menghindari lupa, kekeliruan waktu, buku ini diserahkan untuk diperiksa setiap akhir pelayaran kepada syahbandar dan ditandatangani
Hal-hal yang harus dicatat dalam buku harian kapal :
1.      Lautan tempat berlayar
2.     Tempat  tolak dan tujuan
3.     Penyebab terjadinya kebakaran
4.     Waktu kejadian
5.     Jam jaga
6.     Penanggulangan kejadian
Manfaat penyelenggaraan Buku Harian Kapal adalah :
1.       Bukti pertanggungjawaban nakhoda
2.       Bukti otentik setiap tindakan dan kejadian  di atas kapal
3.       Mempermudah segi control
Wilayah pengelolaan Perikanan (WPP) RI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian dan pengembangan perikanan meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial, Zona tambahan dan ZEEI (Permen KP No. 1 tahun 2009)
Indonesia dibagi menjadi 11 WPP RI untuk penangkapan/pembudidayaan ikan meliputi : perairan Indonesia, ZEEI, sungai, danau, waduk, rawa, dan genanngan air lainnya yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah RI
Apa Pengertian Mahkamah Pelayaran :
Mahkamah Pelayaran adalah suatu badan peradilan yang berada di bawah menteri perhubungan, bertugas untuk mengadili kasus-kasus/pelanggaran terhadap keselamatan pelayaran yang diajukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Fungsi Mahkamah Pelayaran :
Melaksanakan penelitian sebab-sebab kecelakaan dan penentuan ada atau tidak adanya kesalahan dan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan oleh nakhoda atau pemimpin kapal dan atau perwira kapal atas terjadinya kecelakaan.
Tugas mahkamah Pelayaran :
1.       Menyelidiki sebab-sebab kecelakaan
2.       Menyelidiki perwira yang bersalah
3.       Menyelidiki perwira-perwira yang tidak cakap
4.       Menyelidiki perwira-perwira yang tidak senonoh
Mahkamah berhak memberikan jenis-jenis hukuman yaitu :
1.       Teguran
2.       Pencabutan wewenang/jabatan maksimal 2 tahun
3.       Pencabutan wewenang untuk selamanya. Bila setelah diteliti seseorang pelaut ternyata betul-betul tidak cakap
Pengertian Penyakit karantina
Ialah suatu tindakan untuk mencegah tersebar luasnya penyakit atau sesuatu yang diduga penyakit tertentu, seperti yang tercantum dalam peraturan kesehatan internasional 1969
Penyakit yang dinyatakan sebagai penyakit karantina adalah :
1.       Kolera
2.       Demam kuning (hepatisis)
3.       Cacar
4.       Pes
Kelaiklautan laut
Adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hokum kapal untuk berlayar di perairan tertentu
Kesalamatan kapal adalah keadaan kapal yang telah memenuhi persyaratan material, kontruksi, bangunan permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio dan elektronika kapal, yang dibuktikan dengan sertifilkat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian
Syarat kapal laik laut adalah kondisi kapal yang telah memenuhi persyaratan :
1.       Keselamatan kapal, penumpang maupun muatan
2.       Pencegahan pencemaran perairan dari kapal
3.       Legalitas kapal, awak kapal, penumpang  dan muatan
4.       Kelengkapan sertifikat
Syahbandar adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pejabat pengawasan pelayaran























Kamis, 12 Maret 2009

Selamat Jalan Anak ku sayang...

Engkau memang bukan anak yang lahir dari rahim ku, engkau hanya titipan dari orang tuamu .aku hanyalah walikelasmu. engkau      duluan menghadap ilahi, kecelakan motor merenggut nyawamu di pangarengan selasa 10 maret 2009, meninggal di RS. pelabuhan Rabu 11  Maret 2009 pukul 13.00 WIB. Selamat Jalan kami keluarga besar  SMKN 1 Mundu, mendo'akan mu semoga Allah SWT menempatkan ditempat yang terbaik. amien (teman-teman mu Xnkpi4 dan Walikelasmu)

Rabu, 25 Februari 2009



Saadah New's

Saadah itulah namaku artinya kebahagian, dengan harapan kelak aku menjadi orang bahagia dan mendapatkan kebahagiaan. apalah arti sebuah nama, but for moeslim nama is very important. dengan nama semoga orang memberi doa sesuai nama yang diberikan semoga. thanks beloved my parents

To : My student

Buat anak-anakku 1 NKPI 4
Selamat praktek Kerja industri IPrakeri) di Eretan Wetan. Pesan Ibu Jaga diri baik-baik. Ikuti semua kegiatan praktek sebaik-baiknya, cari pengalaman sebanyak-banyaknya. jaga kesehatan. kalian pasti bisa dan harus bisa. Ibu percaya kalian adalah anak-anak ibu yang baik. jangan lupa kirim kabar kalau kalian sudah dapat kapal. salam buat pembimbing di lapangan

Beloved My children

My children, I love you so much. you are my spirit when I in any condition