Ringkasan
Materi Hukum Maritim dan Peraturan Perikanan
Oleh
: Saadah, S.Pi.
Buku
Harian Yang harus ada di kapal
1.
Buku Harian Mesin
2.
Buku harian
kapal/Deck
3.
Buku harian Radio
Kapal
yang harus menyelenggarakan buku harian adalah yang isi kotornya lebih dari 500
m3 isi kotornya
Larangan-larangan dan keharusan dalam pengisian
Buku Harian Kapal …
1.
Dilarang
mencoret-coret
2.
Menghapus
3.
Merobek
4.
Mengosongkan halaman
buku harian kapal
5.
Menyisipkan halaman
(tiap-tiap buku diberi nomor halaman)
6.
Harus diisi tiap
hari oleh nakhoda/mualim I untuk menghindari lupa, kekeliruan waktu, buku ini
diserahkan untuk diperiksa setiap akhir pelayaran kepada syahbandar dan
ditandatangani
Hal-hal yang harus dicatat dalam buku harian
kapal :
1.
Lautan tempat
berlayar
2.
Tempat tolak dan tujuan
3.
Penyebab terjadinya
kebakaran
4.
Waktu kejadian
5.
Jam jaga
6.
Penanggulangan
kejadian
Manfaat penyelenggaraan Buku Harian Kapal adalah
:
1.
Bukti
pertanggungjawaban nakhoda
2.
Bukti otentik setiap
tindakan dan kejadian di atas kapal
3.
Mempermudah segi
control
Wilayah
pengelolaan Perikanan (WPP) RI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk
penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian dan pengembangan
perikanan meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, laut territorial,
Zona tambahan dan ZEEI (Permen KP No. 1 tahun 2009)
Indonesia
dibagi menjadi 11 WPP RI untuk penangkapan/pembudidayaan ikan meliputi :
perairan Indonesia, ZEEI, sungai, danau, waduk, rawa, dan genanngan air lainnya
yang dapat diusahakan serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah
RI
Apa Pengertian Mahkamah Pelayaran :
Mahkamah
Pelayaran adalah suatu badan peradilan yang berada di bawah menteri
perhubungan, bertugas untuk mengadili kasus-kasus/pelanggaran terhadap
keselamatan pelayaran yang diajukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Fungsi Mahkamah Pelayaran :
Melaksanakan
penelitian sebab-sebab kecelakaan dan penentuan ada atau tidak adanya kesalahan
dan atau kelalaian dalam penerapan standar profesi kepelautan yang dilakukan
oleh nakhoda atau pemimpin kapal dan atau perwira kapal atas terjadinya
kecelakaan.
Tugas mahkamah Pelayaran :
1.
Menyelidiki
sebab-sebab kecelakaan
2.
Menyelidiki perwira
yang bersalah
3.
Menyelidiki
perwira-perwira yang tidak cakap
4.
Menyelidiki
perwira-perwira yang tidak senonoh
Mahkamah berhak memberikan jenis-jenis hukuman
yaitu :
1.
Teguran
2.
Pencabutan
wewenang/jabatan maksimal 2 tahun
3.
Pencabutan wewenang
untuk selamanya. Bila setelah diteliti seseorang pelaut ternyata betul-betul
tidak cakap
Pengertian Penyakit karantina
Ialah
suatu tindakan untuk mencegah tersebar luasnya penyakit atau sesuatu yang
diduga penyakit tertentu, seperti yang tercantum dalam peraturan kesehatan
internasional 1969
Penyakit yang dinyatakan sebagai penyakit
karantina adalah :
1.
Kolera
2.
Demam kuning
(hepatisis)
3.
Cacar
4.
Pes
Kelaiklautan laut
Adalah
keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan
pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan
kesejahteraan awak kapal serta penumpang dan status hokum kapal untuk berlayar
di perairan tertentu
Kesalamatan kapal
adalah keadaan kapal yang telah memenuhi persyaratan material, kontruksi,
bangunan permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta
perlengkapan termasuk radio dan elektronika kapal, yang dibuktikan dengan
sertifilkat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian
Syarat kapal laik laut adalah kondisi kapal yang
telah memenuhi persyaratan :
1.
Keselamatan kapal,
penumpang maupun muatan
2.
Pencegahan
pencemaran perairan dari kapal
3.
Legalitas kapal,
awak kapal, penumpang dan muatan
4.
Kelengkapan
sertifikat
Syahbandar
adalah pejabat yang ditunjuk oleh pemerintah sebagai pejabat pengawasan
pelayaran
Tidak ada komentar:
Posting Komentar